Sidang Terdakwa Dugaan Penyerangan dan Perusakan Rumah OG: PH Terdakwa Terkesan Mengulang Pertanyaan

Persidangan kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, dengan terdakwa Mey Hendra PA, Kusno Utomo dan Suroto, berlangsung 'memanas'

topmetro.news – Persidangan kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, dengan terdakwa Mey Hendra PA, Kusno Utomo dan Suroto, berlangsung ‘memanas’.

Pasalnya, para Keluarga OG, terlihat emosi pada saat Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Togar Lubis SH, dianggap terkesan sengaja mengarahkan kesaksian saksi korban, Rasita Br Ginting, kembali mengenang peristiwa keributan di Kantor Desa Besilam Lembasa, yang berujung dengan aksi penyerangan ratusan massa ke rumah yang didiami keluarga Okor Ginting, Sabtu (22/05/2021) lalu, telah membuat saksi korban Rasita Br Ginting, trauma.

Sepontan, Okor Ginting yang juga dijadikan saksi korban, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahri SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron SH MH, di Ruang Prof Hadi Kusuma Admaja, Kamis (16/12/2021), sempat terhenti. Hal itu karena OG tidak terima PH terdakwa mengarahkan pertanyaan ke kasus terdahulu dan telah inkrah yang membuat anaknya trauma.

“Jangan kau arahkan pertanyaanmu ke peristiwa yang membuat anakku trauma. Ingat, ini Pasal 170, Togar,” ujar OG dari kursi pengunjung.

Untuk meredam situasi yang tidak diinginkan, Ketua Majelis Hakim Sahri SH MH, memerintahkan agar OG dikeluarkan dari ruang persidangan.

Dalam persidangan tersebut, saksi korban sempat menangis saat PH terdakwa menanyakan jalannya proses penyerangan oleh lebih kurang ratusan massa yang katanya membawa batu, parang panjang dan tojok tandan sawit. Lalu melakukan penyerangan ke kediaman Keluarga OG di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

“Tolong, jangan arahkan ke peristiwa penyerangan itu…, jangan membuat saya takut. Saya trauma jika mengingat peristiwa itu,” ujar saksi korban.

Saksi korban meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan kepada ketiga terdakwa. “Tolong Yang Mulia, mengapa terdakwa tidak ditahan. Saya aja yang jelas-jelas memiliki anak masih kecil harus ditahan dan permohonan penangguhan penahanan ditolak. Mengapa terdakwa ini tidak ditahan,” ujar Rasita.

PH terdakwa yang berjumlah 4 orang, yakni Togar Lubis SH MH, Jhonson Sibarani SH, serta 2 orang PH lainnya, bergantian memberikan pertanyaan mengenai posisi saksi serta jarak saksi dengan terdakwa yang disebut-sebut berada paling depan bersama seratusan massa penyerang.

Bahkan, PH terdakwa sempat meminta kepada Majelis Hakim agar melihat barang bukti sebagaimana yang dituduhkan saksi korban kepada ketiga terdakwa.

Permintaan PH terdakwa dikabulkan Ketua Majelis Hakim, dan langsung bersama-sama dengan JPU serta PH terdakwa melihat Barang Bukti mobil serta seng rumah yang rusak di halaman PN Stabat.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban di PN Stabat, menghasirkan 3 orang saksi, yakni Rasita Br Ginting, Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.

Usai melihat barang bukti, persidangan kemudian dilanjutkan kembali. Namun, saksi korban mengeluhkan dan merasa keberatan karena dinilai para PH terdakwa dianggap mengulang-ulang kembali pertanyaan yang sudah dipertanyakan.

JPU dan Ketua Majelis Hakim, sempat menegur para PH terdakwa agar tidak mengulang-ngulang pertanyaan. “Tolong, jangan mengulang-ngulang pertanyaan. Silahkan melajutkan pertanyaan dan jangan mengulang-ngulang pertanyaan yang sudah dipertanyakan,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, PH terdakwa, Jhonson David Sibarani SH, meminta Majelis Hakim memutar video saat penyerangan. “Tapi, video yang dilampirkan mengapa terlalu pendek. Mungkin saksi korban atau keluarga korban lainnya yang memiliki video lebih panjang. Kalau ada, tolong saya minta, ya?” ujarnya.

Saat pemutaran video, PH terdakwa memibta saksi melihat suasana aksi massa saat penyerangan terjadi, untuk memastikan posisi para terdakwa. Namun, terdakwa tidak mau melihat dan seperti ketakutan karena trauma. “Sudah, hentikan video itu,” ujarnya.

Sementara itu, di luar persidangan, keluarga saksi korban berharap jika ketiga terdakwa, yakni Mey Hendra PA, Kusno Utomo dan Suroto, yang dikenakan Pasal 170 dan 336 KUHPidana, segera ditahan.

Menurut keluarga saksi korban, jika Jaksa dan Majelis Hakim tidak memenjarakan Mey Hendra PA Cs segera ditahan. “Karena para terdakwa dikenakan Pasal 170 dan 336 KUHPidana harus ditahan. Apabila tidak ditahan maka kami para keluarga saksi korban akan melaporkan masalahnya ke Presiden RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan KY. Apalagi terdakwanya 3 orang,” ujar mereka.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment